Polly po-cket

Polres Cilacap Gerebeg Judi Togel

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, kita juga berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat baik perjudian, minuman keras , prostitusi, dan jenis penyakit masyarakat lainnya. "Kita tidak bisa mengatakan marak , namun ada beberapa laporan dan hasil penyelidikan. Karena itu, kita bertindak dan memastikan wilayah Cilacap bebas dari tindak pidana perjudian," tandasnya. Seluruh informasi dan information yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Kepada masyarakat dihimbau agar selalu meningkat kewaspadaan dan terkait adanya perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan komitmen Polres Cilacap untuk selalu melakukan pembratasan tindak perjudian.
“Pelaku perjudian jenis togel, tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan perjudian di sebuah pekarangan,” ujar Dery, Kamis (12/11/2020). "Tersangka merupakan bandar judi togel on-line Hongkong yang menjalankan operasinya di wilayah Wanareja," kata Kapolsek Wanareja, AKP Sudarsono mewakili Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (1/2/2016). CILACAP, suaramerdeka.com - Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Cilacap, Minggu (25/eleven) lalu. CILACAP – Dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilacap. Kedua pelaku, yakni HRT dan KP dibekuk di Desa Pesanggaran, Kecamatan Kroya pada Minggu (25/10) lalu. Unit Reskrim Polsekta Andir berhasil membongkar jaringan judi togel on-line ttmini.internet di Jawa Barat.
Sementara barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang sebesar Rp5 juta hasil taruhan judi, telepon seluler, alat judi dadu, dan kertas rekapitulasi judi togel. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Polres Cilacap berhasil menangkap 10 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, remi dan dadu. Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal fifty five, 56 KUHP. “Pelaku yang ditangkap sebanyak 5 orang dan dari para pelaku petugas berhasil menyita uang taruhan sejumlah Rp 1,5 juta, 4 set kartu remi, rekapan togel serta sebuah handphone,” tambah Kasat Reskrim. Sementara barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang sebesar Rp5 juta hasil taruhan judi, telepon seluler, alat judi dadu, dan kertas rekapan judi togel.
Sementara dari 14 pelaku yang berhasil diamankan, hampir semuanya adalah pemain baru. Djoko menambahkan, kasus perjudian diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Dery juga menjelaskan, para tersangka tidak hanya terdiri dari para pemain judi kartu, dan pemasang judi togel. Cilacap - Sebanyak 14 orang terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terlibat kasus perjudian di Kabupaten Cilacap, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Krim Polres Cilacap langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang laki laki tengah menggelar judi togel. Sehingga segera dilakukan penggerebegan yang dipimpin kepala unit opsnal dan berhasil mengamankan seroang laki-laki tersebut beserta sejumlah barang-barang yang digunakan untuk mendukung opersional judi togel. REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sepanjang tahun 2017, Polres Cilacap telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan berbagai bentuknya.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno, Kapolres menambahkan, pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. Dia mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, dan terkait perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan komitmen Polres Cilacap untuk selalu melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Akan tetapi jika masyarakat tetap melakukan perjudian, kata dia, pihaknya tidak segan-segan untuk menangkap dan memprosesnya secara hukum.
25.000,- untuk pemesanan atau membeli nomor togel, 1 unit Handphone merk Oppo A37 f warna putih, dan 1 unit handphone merk Nokia a hundred and five warna biru. Polisi juga menangkap DS alias Slebo , warga Jalan Cikembulan Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi.
Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan yang berhasil membekuk empat pelaku judi bola dan judi togel melalui web. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 869,000 hasil taruhan judi, kartu, handphone, buku tabungan dan kertas rekapan judi togel. Selanjutnya, WAH warga Desa Karangkandri dan PR warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan yang melakukan judi dengan jenis remi. Serta SJ warga Desa Wlahan Wetan, SN warga Desa Glempang Pasir, BU warga Desa Adireja Kecamatan Adipala, SU warga Desa Jepara Kulon Kecamatan Binangun. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain sebuah HP, kalkulator, buku rekapan dan alat tulis, bonggol berikut Rp 1,275 juta. "Kita masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain" jelasnya. Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
CILACAP, KRJOGJA.com – Kedapatan membuka praktik judi togel di suatu pekarangan kosong Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, kakek berinisial SSR warga Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap diringkus Tim Sat Res Krim Polres Cilacap. Sebanyak 1 unit HP, 2 buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan togel, 3 bonggol kupon togel, uang tunai Rp 1,275 juta dan beberapa perlengkapan lainnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. AKP Sudarsono mengungkapkan, diamankannya tersangka berawal laporan dari Unit Intelkam Polres Cilacap yang memberikan informasi terkait maraknya praktik perjudian togel jenis Hongkong yang dilakukan pelaku. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel jenis Hongkong. Berdasarkan informasi masyarakat, Satuan Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap empat tersangka judi togel di dua lokasi berbeda. Tiga bandar judi jenis togel atau toto gelap, dibekuk jajaran reserse Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Drai ketiga tersangka, polisi mengamakan uang ratusan ribu serta buku kupon judi togel.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa uang tersebut akan diserahkan pada DS alias Sebo selaku pengepul. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi–tingginya Rp 25.000.000,– . Sebagai barang bukti, polisi menyita satu handphone yang digunakan untuk transaksi nomor togel dan uang tunai Rp 450 ribu, serta buku rekapan judi togel. Adalah pelaku berinisial SKM yang saat melakukan aksinya mengedarkan judi togel jenis Shanghai, ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Tegalreja, Cilacap Selatan, Kamis (19/7/2018) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara, salah satu pelaku judi togel online mengaku sudah satu tahun melakukan praktek judi togel on-line. “Pelaku ditangkap saat merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat,” kata dia. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut ada tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Pesanggrahan Kroya.
Sebelum penangkapan kedua Tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat untuk memastikan kebenarannya. “Kita akan ungkap dan tangkap pelaku perjudian yang merupakan penyakit masyarakat karena kemudahannya dalam mengakses perjudian di masyarakat,” tegas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Senin (23/7/2018). Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menyataka para pejudi ditangkap dari berbagai lokasi dan jenis judi berbeda. Selain itu, beberapa pejudi ditangkap dari empat distrik di Cilacap, yakni Cilacap Kota, Kroya, Sidareja dan Majenang. "14 pejudi ini sudah ditahan dan mereka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kapolres. Ia mengatakan ke-14 orang tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, yakni Binangun, Kroya, Dayeuhluhur, dan kota Cilacap.
"Sekitar jam 9 malam, Tim Opsnal dipimpin Kanit 1 Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka yang diketahui sedang menggelar judi togel" turur Kapolres. Sehingga penegak hukum tersebut berhasil menangkap 10 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, remi, dan dadu. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp 545 ribu, satu set kartu remi, kartu rekapan togel serta satu set alat judi dadu. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Selamet mengatakan operasi pekat berhasil lakukan penangkapan di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang, dan Cimanggu. “Judi yang berhasil diungkap adalah judi jenis kartu ceki 6 kasus dan 1 kasus judi togel online dengan uang taruhan Rp 4 juta, serta barang bukti berupa beberapa set kartu dan handphone,” ungkapnya. Menurut dia, para pejudi tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Cilacap karena ada juga yang berasal dari Kabupaten Banyumas.
DS merupakan pengepul atau orang yang menerima setoran hasil penjualan kupon Togel dari nenek Tri. bhinnekanusantara.id – Dalam bulan September 2019 Polres Cilacap dan Polsek jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan berhasil mengungkap kasus perjudian di beberapa wilayah. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun hukuman penjara, ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. Bagaimana tidak, secara terang-terangan keduanya menjual judi togel di sebuah Gardu, yang tentunya membuat resah masyarakat sekitar. Keduanya ditangkap dan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan hari Sabtu (28/9/2019), atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi kedua Tersangka tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat baik perjudian, ,minuman keras , prostitusi dan jenis penyakit masyarakat lainnya. Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. “Kita tidak mengatakan marak tetapi ada beberapa laporan masyarakat dan juga hasil penyelidikan petugas, karena itu ditindaklanjuti, agar Cilacap terbebas dari penyakit masyarakat, baik judi, miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya. Cilacap, Serayunews.com-Ditengah pendemi Covid-19 masih dimanfaatkan para pelaku perjudian untuk melakukan aksinya. www.angkajitu.pw Hal ini diketahui setelah Polres Cilacap mengamankan tersangka perjudian di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap selama Bulan Agustus. Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, para penjudi diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penggrebegan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan judi, tepatnya di Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawungu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Soleh bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Meski sudah dilarang dan yang melakukannya ditindak tegas aparat penegak hukum, judi tebak angka rahasia atau toto gelap , tetap digemari masyarakat. Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek ruko di Jalan Besar Pasar V Marelan yang digunakan sebagai markas judi togel on-line. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Tangerang Kota , Rabu (20/eleven/2013) meringkus lima orang pelaku bandar judi Togel, yang kerap beroperasi di kawasan Kampung Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Dua bandar judi jenis toto gelap dibekuk aparat Polsek Karawaci, Kamis (22/5/2014). Setelah melarikan diri dari kantor polisi, seorang pengedar judi togel, Siswandi , diringkus aparat Reserse Kriminal Polres Kebumen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE